EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK DI ACEH BESAR


Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al Munawwarah, Jantho, Aceh Besar, Jumat (5/10/2012). Sebanyak tiga dari empat tersangka di eksekusi masing-masing tujuh kali cambuk karena melanggar Qanun Syariat Islam pasal 26 ayat (1), Nomor 12 tahun 2004 tentang maisir/perjudian.


Berikut fotonya:

Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh Besar

Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh Besar

Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh Besar

[Sumber: Kompas]