ZAKAT FITRAH HARUS BERUPA MAKANAN POKOK, TIDAK BOLEH UANG?


Assalamu’alikum wr.wb.

Ustadz, beberapa hari yang lalu saya menyaksikan kuliah subuh di salah satu televisi, dan sang pengisi, seorang kiai besar menyatakan, bahwa yang benar itu zakat fitri bukan zakat fitrah, bagaimana menurut ustadz. Juga, apakah zakat fitrah harus makanan pokok (beras), tidak boleh berupa uang?

Harun al-Rasyid, Jakarta

Walikumsalam wr.wb.



Dalam hadits-hadits mengenai perintah zakat fitrah memang digunakan kata zakat fitri, di antaranya diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra, “Rasulullah saw memerintahkan untuk menunaikan zakat fitri sebelum umat Islam berangkat melaksanakan shalat Idul Fitri.” (HR. Muslim)

Istilah ini sejalan dengan pemahaman makna Idul Fitri, sebagai hari kembali dibolehkan makan dan minum setelah sebulan berpuasa.

Namun penggunaan dengan zakat fitrah pun dilegetimasikan oleh para ulama, di antaranya Imam asy-Syafi’I, Ibnu Qutaibah. Dengan mengambil makna Idul Fitri sebagai Hari kembali kepada asal kejadian, fitrah atau suci, tanpa dosa. Zakat fitrah, zakat untuk kesucian jiwa atau badan.

Zakat fitri atau zakat fitrah dapat ditunaikan dengan makanan pokok berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari umat Islam. Beliau juga memerintahkan untuk membayarkannya sebelum keluar untuk shalat Ied.” (HR Bukhari Muslim)

Demikian pendapat empat mazhab kecuali mazhab Hanafi yang menyatakan zakat fitrah harus dengan makanan pokok setempat. Namun Imam Abu Hanifah, Imam Ibnu Hazm dan beberapa ulama lain membolehkan ditunaikan dengan uang dengan berlandaskan sabda Nabi saw, “Cukupilah mereka (orang-orang miskin) dari minta-minta pada hariini (Idul Fitri).” (HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi)

Dalam artian, “mencukupi fakir miskin” dapat dimaknai dengan memberikan beras atau uang, bahkan bisa jadi dengan uang bisa jadi lebih memudahkan mustahiq, karena ia tidak perlu menjual beras terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan hari raya Idul Fitri yang lain.

Kesimpulannya, zakat fitri dan zakat fitrah boleh digunakan, dan tidak urgen membicarakan kedua istilah tersebut. Demikian pula dengan beras atau uang sama diperbolehkan, yang lebih utama adalah, bagaimana zakat fitrah atau zakat fitri dapat optimal guna memberikan kebahagiaan kepada sesama kita yang kurang mampu di hari raya, hari bahagia untuk semua. Wallahu’alam.

[Sumber: Islampos]