Diduga menganiaya perempuan bernama O, artis seksi Nikita Mirzani dilaporkan polisi. Setelah menjalani pemeriksaan, bintang film 'Tali Pocong Perawan 2' itu pun resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Hando Wibowo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2012) malam.
"Sudah jadi tersangka," ujarnya.
Hingga saat ini, Nikita masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. "Kita periksa 1X24 jam dan hitungannya sampai besok 10.00 WIB besok pagi," terangnya.
Hando menuturkan penyidik memeriksa berdasarkan bukti. "Kami juga sudah punya bukti visum," tegas Hando.
Pasal 351 pun harus diterima Nikita dengan lapang dada. Ancaman hukumannya pun hingga 2 tahun 8 bulan.
[Sumber: Detik]
Ikuti @Smart_Newz