Sidang perdana gugatan dua warga Solo, Jawa Tengah, terhadap Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Surakarta. Dua warga tersebut menganggap Jokowi melanggar sumpah jabatan sebagai wali kota dan melakukan praktik wanprestasi. Jokowi digugat sebesar Rp343 miliar.
Pengacara penggugat, Hadi Fahrudin, menjelaskan, saat terpilih sebagai wali kota untuk periode kedua, Jokowi berjanji akan mengemban amanat rakyat Solo sampai habis masa jabatannya hingga 2015 mendatang.
“Saat kampanye dulu, Jokowi berjanji akan menjadi wali kota dan itu diucapkan saat kampanye di mana-mana. Selain itu, Jokowi juga sudah mengucapkan sumpah atau janji jabatan sebagai Wali Kota Solo di hadapan anggota DPRD dan masyarakat untuk menjaga amanat sampai habis masa jabatannya,” jelas Hadi, saat ditemui Okezone di PN Surakarta, Rabu (26/9/2012).
Menurut dia, dengan mengikuti pilgub DKI, Jokowi sama saja telah melecehkan masyarakat Solo. Padahal, saat pemilukada lalu, warga Solo mutlak mendukung Jokowi sehingga dia mampu mengumpulkan 248.243 suara atau sekira 90 persen.
“Itu kan sebagai wujud kecintaan warga Solo terhadap Jokowi, tapi kok ditinggalkan begitu saja,” ucap Hadi.
Sementara itu, salah seorang penggugat Jokowi, Paidi, mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena dia tidak rela Jokowi menjadi Gubenur DKI Jakarta sebelum masa tugasnya sebagai wali kota berakhir.
“Kami tidak rela Jokowi jadi Gubenur DKI Jakarta kalau jabatan di Solo belum tuntas. Apalagi, Jokowi telah menikmati fasilitas yang dananya dari keringat warga Solo,” kata Paidi, usai sidang. Dia juga berharap PN Surakarta memutus perkara ini dengan adil.
Sementara itu, pengacara Jokowi, Suharso, meminta pihak pengadilan tidak melanjutkan persidangan. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan tidak mendasar dan mengada-ada.
Dalam sidang perdana itu, pihak pengadilan memberi kesempatan dua pihak untuk melakukan mediasi.
[Sumber: Okezone]
Ikuti @Smart_Newz