Jakarta - Foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono ternyata sudah lama tidak dipasang di ruang sidang paripurna DPR. Setjen DPR punya alasan tersendiri.
"Oh itu sudah lama. Sejak periode ini, itu tidak dipasang dan memang tidak akan dipasang," kata Humas Setjen DPR, Jaka Winarko, saat ditanya detikcom soal tidak adanya foto SBY dan Boediono di ruang sidang paripurna DPR, Selasa (11/10/2011).
Jaka mengatakan tidak dipasangnya foto SBY-Boediono dahulu atas permintaan salah satu anggota dewan. "Tetapi, saya tidak tahu siapa yang dulu usul. Sejak kapan tidak dipasang, saya juga lupa," ujarnya.
Namun, kata Jaka, lambang negara yaitu Burung Garuda Pancasila tetap dipasang di ruang paripurna.
Menurut dia, tidak dipasangnya foto SBY-Boediono lantaran negara Indonesia menganut pembagian kekuasaan. Ada eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Foto Presiden tidak dipasang di ruang sidang paripurna saja. Karena sidang paripurna itu adalah kewenangan legislatif sama halnya dengan ruang-ruang sidang di pengadilan," kata Jaka.
"Di ruang sidang pengadilan juga tidak ada foto Presiden karena itu sudah kewenangan dari yudikatif atau pengadilan. Begitu juga dengan sidang paripurna, itu adalah kewenangan legislatif," lanjut dia.
Jaka menegaskan dengan tanpa mengurangi rasa hormat karena sudah beda kewenangan, maka foto Presiden dan Wakil Presiden tidak dipasang di ruang paripurna.
"Tetapi, kalau di ruang-ruang lain tetap dipasang. Di ruang hakim pun tetap dipasang. Yang tidak hanya di ruang sidang," kata Jaka.
"Oh itu sudah lama. Sejak periode ini, itu tidak dipasang dan memang tidak akan dipasang," kata Humas Setjen DPR, Jaka Winarko, saat ditanya detikcom soal tidak adanya foto SBY dan Boediono di ruang sidang paripurna DPR, Selasa (11/10/2011).
Jaka mengatakan tidak dipasangnya foto SBY-Boediono dahulu atas permintaan salah satu anggota dewan. "Tetapi, saya tidak tahu siapa yang dulu usul. Sejak kapan tidak dipasang, saya juga lupa," ujarnya.
Namun, kata Jaka, lambang negara yaitu Burung Garuda Pancasila tetap dipasang di ruang paripurna.
Menurut dia, tidak dipasangnya foto SBY-Boediono lantaran negara Indonesia menganut pembagian kekuasaan. Ada eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Foto Presiden tidak dipasang di ruang sidang paripurna saja. Karena sidang paripurna itu adalah kewenangan legislatif sama halnya dengan ruang-ruang sidang di pengadilan," kata Jaka.
"Di ruang sidang pengadilan juga tidak ada foto Presiden karena itu sudah kewenangan dari yudikatif atau pengadilan. Begitu juga dengan sidang paripurna, itu adalah kewenangan legislatif," lanjut dia.
Jaka menegaskan dengan tanpa mengurangi rasa hormat karena sudah beda kewenangan, maka foto Presiden dan Wakil Presiden tidak dipasang di ruang paripurna.
"Tetapi, kalau di ruang-ruang lain tetap dipasang. Di ruang hakim pun tetap dipasang. Yang tidak hanya di ruang sidang," kata Jaka.
[Sumber: DetikNews]
Ikuti @Smart_Newz