Bush dan Blair dalam sebuah pertemuan di Jerman (Foto: AP)
KUALA LUMPUR, SMART NEWZ - Simulasi pengadilan kejahatan perang yang memutuskan bahwa mantan Presiden Amerika Serikat (AS) dan mantan Perdana Menteri Inggris bersalah melakukan kejahatan kemanusiaan. Hasil simulasi itu pun diserahkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pengadilan simulasi ini mengeluarkan keputusan bahwa Bush dan Blair bersalah atas perang yang terjadi di Irak. Pengadilan Kejahatan Perang Kuala Lumpur ini adalah sebuah bagian inisiatif dari mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.
Seorang ahli hukum Malaysia yang hadir dalam pengadilan itu, memastikan bahwa hasil pengadilan ini akan diserahkan kepada Sidang Majelis Umum PBB.
"Penyerahan hasil pengadilan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses untuk mengakhiri pendudukan AS di Irak," ungkap ahli hukum tersebut seperti dikutip IRNA, Sabtu (26/11/2011).
Meskipun vonis dan pengadilan yang dilakukan itu sifatnya lebih simbolis, tetapi dokumen yang digunakan dalam pengadilan seluruhnya otentik dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen berupa bukti dan lain-lainnya ini dapat digunakan dalam pengadilan sesungguhnya.
Mahathir Mohammad memang sempat mengumumkan pengadilan simulasi ini pada 2007 lalu. Saat itu pula, Mahathir mengecam keras Bush dan Blair dan menuduh keduanya sebagai pembunuh anak-anak serta pelaku kejahatan perang.
Panel pengadilan ini memiliki anggota sebanyak tujuh orang yang dikepalai oleh mantan Hakim Malaysia Abdul Kadir Sulaiman. Bush dan Blair pun diadili secara in absensia.
Pengadilan ini juga akan melakukan pengadilan atas tuduhan penyiksaan dan kejahatan perang terhadap tujuh orang lainnya, termasuk mantan Menteri Pertahanan AS Donald Rumsfeld dan mantan Wakil Presiden Dick Cheney.
Ikuti @Smart_Newz