HUKUM NIAT PUASA RAMADHAN UNTUK SATU BULAN



Assalamu’alaikum wr.wb.

Afwan ust, kalau niat puasa tidak dilakukan setiap hari, tapi dilakukan di awal puasa sekali sekaligus gabungan untuk hari berikut selama sebulan boleh tidak? Dulu saya pernah diajari kakek saya demikian, tapi saya bingung landasannya? Atas jawaban ust saya ucapkan, jazakumullah khairan.


Asep Ilham, Jakarta

Niat dalam Islam memiliki kedudukan tinggi. Nabi saw menyatakan, “Setiap amal bergantung dengan niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Karena itu, ulama 4 mazhab menjadikan niat sebagai rukun dalam ibadah yang telah ditetapkan ketentuannya. Terkait dengan puasa, bahkan Nabi saw mengingatkan kita,
“Siapa yang tidak berniat puasa sebelum datang waktu fajar (imsak) maka puasanya tidak sah.” (HR. Bukhari)

Sebagian besar ulama fikih berpendapat niat harus dilakukan setiap hari dari waktu malam hingga fajar. Ada satu mazhab, yakni mazhab Maliki yang menyatakan bahwa diperkenankan niat sekali saja untuk puasa yang bersambung hari-harinya, seperti puasa di bulan suci Ramadhan.

Karena itu, lebih utama berniat puasa setiap hari di waktu malam hingga fajar. Tapi jika ia khawatir lupa atau terlewatkan, maka ia diperkenankan berniat akan berpuasa di bulan Ramadhan sebulan penuh. Ketetapan ini juga telah dilegitimasikan oleh Lembaga Fatwa Mesir.

Wallahu’alam

[Sumber: Islampos]