PERCERAIAN BUPATI ACENG SAH SECARA AGAMA, TAPI KAFIR AKHLAK


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Achmad Qholil Ridwan, menilai permintaan cerai Bupati Aceng Fikri kepada mantan istri sirinya, FO (18), yang baru dinikahi selama empat hari, hanya melalui pesan singkat dari sudut pandang hukum agama itu sah.


Aceng Fikri 'Bupati Garut'

Namun begitu, Qholil mengatakan walaupun sah secara agama, tapi apa yang dilakukan Aceng kafir secara akhlak.

"Sama seperti kalau anda Salat Jumat pakai baju kaos singlet tapi celana panjang sedengkul itu sah secara agama, tapi itu kafir secara akhlak," kata Qholil, saat dihubungi Okezone, Senin (3/12/2012).

Qholil mengatakan, dalam sebuah pernikahan seorang pria mengambil perempuan dari keluarganya secara baik-baik dan saat dikembalikan juga harus dengan baik, bukan melalui sms seperti itu.

Seharusnya Aceng, kata dia, sebagai seorang Bupati memiliki akhlak yang baik sebagai panutan rakyatnya.

Lebih lanjut, Qholil mengatakan, atasan Aceng yakni Mendagri harus memberikan hukuman setimpal atas perbuatannya yang tidak sesuai sebagai seorang pemimpin.

"Kalau tidak mendapatkan hukuman ataupun sanksi setimpal pasti ini ada apa-apanya," tegasnya.

[Sumber: Okezone]