MENCURI SANDAL SEHARGA 30 RIBU DIHUKUM 5 TAHUN, BAGAIMANA DENGAN KORUPTOR???


Ilustrasi Sandal

Hukum di Indonesia sudah tidak waras. Itulah yang saya pikirkan saat ini. Bagaimana tidak? Hanya dengan melihat jabatan dan uang, hukum itupun bisa dibeli dan dipermainkan.

Seakan-akan, hukum itu hanya berlaku bagi rakyat saja, tapi bagi penjabat ataupun yang bergelar dan memiliki pangkat, hukum itu hanya dianggap mainan saja dan tidak berlaku. Dimana letak keadilan rakyat yang pernah disampaikan oleh pak SBY???

Masih ingat kasus Randy dan Dian yang dipenjara karena menjual iPad tidak memiliki buku manual Bahasa Indonesia, dan akhirnya keduanya di vonis bebas pada 25 Oktober 2011 lalu.

Masih ingatkah juga kalian dengan kaskus nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah pada tahun 2009 lalu? Nenek Minah dihukum Hakim penjara selama 1 bulan 15 hari, karena mencuri 3 buah kakao. Nenek Minah terpaksa mencuri Kakao karena dirinya kelaparan dan belum makan selama beberapa hari.

Tak lain halnya dengan kasus yang satu ini. Kasus ini terjadi pada Aguswandi Tanjung yang di jebloskan ke penjara selama 87 hari karena dituduh mencuri listrik di sebuah apartemen, padahal sebenarnya Agus hanya menumpang men-charge HP di Lobi Apartemen. Agus bebas pada 18 November 2011 lalu.

Sungguh ironis sekali. Itu hanya sebagian kecil contoh dari kasus-kasus lainnya yang terjadi pada rakyat kecil dan mendapat perlakuan tidak wajar dari penegakan hukum di Indonesia.

Yang membuat saya lebih geram lagi adalah dijebloskannya seorang pelajar SMKN 3 Palu, Sulawesi Tengah berinisial AAL (15) ke dalam penjara selama 5 tahun hanya karena AAL mencuri sandal seharga Rp. 30 ribu saja. Sandal seharga 30 ribu bisa membuat seorang pelajar di penjara 5 tahun? Ckckck, ya mungkin saja hukum menjadi lebay karena si pemilik sandal tersebut adalah orang berpangkat yaitu Briptu Ahmad Rusdi Harahap.

Mungkin maksudnya untuk memberi pelajaran, tapi “halooo… sadar diri dong pak bu, dimana isi hatimu? Kalau mereka memperkosa atau membunuh keluargamu wajarlah kalau kamu marah dan ingin menjebloskan pelaku ke penjara, tapi lihat.. hal kecil seperti ini membuat hukum di mata masyarakat LEBAY.”

Mari dilihat tindakan aparat hukum dalam memberantas korupsi. Berapa lama pak dihukumnya? Boleh jalan-jalan juga ya.. Wah asik nih kalau jadi koruptor. Sudah salah, tapi masih tetap dapat fasilitas wahh…

Bagaimana juga dengan Eddie Widiono, mantan Direktur Utama PT PLN yang korupsi dan merugikan negara sebesar 46 Milyar, hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Anggota DPR Bulyan Royan, yang tersandung kasus karena telah menerima suap senilai US$60 dan 10 Ribu Euro, hanya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun saja.

Ingat kasus Aulia Pohan di tahun 2003? Aulia terjerat kasus penyelewangan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp. 100 Milyar, tapi ia hanya di penjara selama 4 tahun saja.

Apakah sebanding hukuman antara pencuri sandal seharga 30 Ribu dengan hukuman pencuri uang rakyat senilai puluhan bahkan ratusan milyar rupiah??