MAMPUKAH KAUM MUDA BERTAHAN DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA?


Jauhi narkoba 

KAUM muda sejatinya adalah generasi yang diharapkan mampu meneruskan cita-cita perjuangan bangsa, melanjutkan tongkat estafet pembangunan di negeri ini. Tapi, apa jadinya apabila kaum muda justru menjadi sumber masalah terbesar bangsa ini. Berdasarkan laporan dari beberapa sumber dinyatakan bahwa hampir 95 persen penyalahgunaan narkoba adalah kaum muda yang berusia 15–34 tahun. 

Hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes UI) pada tahun 2008 angka prevalensi (penyalahgunaan narkoba) nasional adalah 1,99% dari penduduk Indonesia (3,6 juta orang) dan pada tahun 2015 akan mengalami kenaikan menjadi 2,8 persen (5,1 juta orang). Hal tersebut menjadi salah satu penyebab Indonesia tidak lagi menjadi negara transit, tetapi sudah menjadi pasar narkoba yang besar. Apalagi dengan harga yang tinggi “great market, great price” sehingga Indonesia semakin rawan dan menjadi surga sindikat narkoba.

Pada tingkat dunia, perputaran atau perkiraan global nilai uang dalam peredaran gelap narkoba menduduki peringkat pertama, sebesar USD399 miliar, 80 persen dari jumlah keseluruhan uang yang beredar. Di Indonesia, pada 2010 perkiraan kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba Rp41,2 triliun yang terdiri dari komponen biaya private dan biaya sosial. Secara global, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akan memengaruhi segenap sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Dan, kaum muda berada di garis terdepan yang harus bertahan (sendirian?) dari ancaman penyalahgunaan narkoba ini.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Narkotika adalah zat alamiah atau sintetik yang mempunyai khasiat mengurangi atau mematikan rasa atau menghilangkan kesadaran. Sementara, psikotropika adalah bahan alamiah atau sintetik yang mempunyai sifat psikoaktif melalui dampaknya terhadap pusat susunan saraf yang menimbulkan perubahan aktivitas mental dan perilaku. Dalam konteks dan kepentingan medis dan dunia pengetahuan, pemakaian dan penelitian narkoba secara legal dibenarkan. Namun, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di luar kepentingan di atas adalah ilegal dan dilarang—berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UUU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kaum muda adalah kelompok usia yang berada dalam peralihan antara masa kanak-kanak ke masa dewasa yang ditandai dengan ciri kepribadian, yaitu secara emosional labil, pengendalian diri yang lemah, dan sensitif terhadap perasaan yang kurang menyenangkan. Karena itu, kaum muda biasanya mempunyai kecenderungan untuk “lari” dari kenyataan (mencari jalan pintas demi kesenangan sesaat).

Adanya dorongan yang kuat dalam diri kaum muda untuk meniru dan mengikuti tren gaya hidup gaul serta solidaritas terhadap lingkungan sosial sebayanya menyebabkan kaum muda rentan terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba. Hubungan orang tua dan anak (kaum muda) saat ini juga sudah mengalami kerenggangan dengan berbagai sebabnya. Hal ini menyebabkan situasi ketika kaum muda lebih banyak berkumpul dan mendapatkan informasi dari sumber lain yang belum tentu benar dan belum tentu baik. 

Kaum muda memiliki faktor risiko untuk jatuh pada penyalahgunaan narkoba apabila terdapat keadaan seperti, kurangnya kasih sayang orangtua dan keluarga, pola asuh yang terlalu dimanja maupun terlalu keras, sikap orang tua yang tidak efektif dalam mendampingi anak menyelesaikan masalahnya, dan pergaulan dengan teman sebaya yang tidak baik termasuk pergaulan dalam media interaksi sosial digital. Kekurangmampuan seseorang dalam menghadapi masalah juga menjadi faktor risiko seseorang bisa jatuh dalam penyalahgunaan narkoba. 

“Life skill” atau keterampilan hidup adalah bekal yang seharusnya dimiliki oleh seorang remaja yang bertumbuh menjadi seorang pemuda. Keterampilan hidup ini terdiri dari kemampuan dalam mengatasi emosi, mengatasi stres, menghadapi tekanan teman sebaya, meningkatkan harga diri dan resolusi konflik. Ini semua sudah terangkum dalam sebuah modul “Life skill” yang diterbitkan oleh WHO dan sudah diadaptasi di Indonesia. Dengan memiliki keterampilan hidup seperti di atas, diharapkan kaum muda yang rentan tersebut memiliki faktor protektif sehingga terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Tugas siapa kah ini? 

Dr Lahargo Kembaren SPKJ
Psikiater di RS Jiwa Dr H Marzoeki Mahdi, Bogor 

[Sumber: Health.Okezone]