MUBARAK DITUNTUT HUKUM GANTUNG


Mubarak diadili 

KAIRO - Jaksa Penuntut Umum Mesir menuntut mantan Presiden Hosni Mubarak untuk diberikan hukuman gantung. Menurut jaksa, Mubarak dianggap bersalah atas tewasnya ratusan pengunjuk rasa yang melakukan protes menentang kekuasaannya.

"Penuntut mendesak hukuman maksimum terhadap Mubarak dan seluruh tersangka lainnya. Hukuman tersebut berupa hukuman gantung," ucap anggota jaksa penuntut Mustafa Khater seperti dikutip Arabian Business, Jumat (6/1/2012).

"Pembunuhan terhadap satu orang saja dapat berujung hukuman mati, apalagi bila pembunuhan dilakukan kepada ratusan orang?," lanjut Khater merunut pada pendemo yang diduga dibunuh oleh pasukan pemerintah, atas perintah Mubarak.

Rakyat Mesir berharap pengadilan ini akan menyembuhkan luka mereka usai merasakan kepemimpin Mubarak yang dianggap diktator. Namun, diperkirakan pengacara Mubarak dapat celah untuk mengajukan hukuman lebih ringan bagi Mubarak.

Kesulitan dari pihak penuntut untuk menyertakan bukti mengenai kejahatan Mubarak dari pihak keamanan, diperkirakan dapat meringankan hukuman mantan pemimpin berusia 83 tahun tersebut.

Mubarak yang berkuasa selama 32 tahun di Mesir, terpaksa lengser pada 11 Februari lalu setelah berlansung protes rakyat selama 18 hari. Selama protes berlangsung, pasukan pemerintah melakukan tindakan represif untuk membubarkan aksi protes dan menyebabkan tewasnya lebih dari 800 pengunjuk rasa.

Selain Mubarak, mantan Menteri Dalam Negeri Habib el-Adly juga turut diadili atas kasus ini. Sementara anak dari Mubarak yakni Gamal dan Ala, diadili bersama Mubarak atas tuduhan korupsi.

Belum jelas apa keputusan dari pengadilan. Pada 9 dan 10 Januari mendatang, pengadilan akan dilanjutkan dengan pernyataan final dari para penggugat.