Ilustrasi
PANGKAL PINANG — Anggota Kepolisian Resor Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Brigadir Dua H, terancam dipecat. Pemecatan akan diputuskan bila sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap atas terdakwa kasus pemerkosaan itu.
Kepala Polres Pangkal Pinang Ajun Komisaris Besar Rajendra mengatakan, polisi masih menunggu proses hukum selesai. Saat ini, Bripda H sedang dalam proses banding atas kasusnya. "Kalau nanti terbukti bersalah, akan dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya, Jumat (6/1/2012), di Pangkal Pinang.
Bripda H didakwa memerkosa wanita hamil. Pengadilan Negeri Pangkal Pinang memvonisnya tujuh tahun penjara. Namun, Bripda H langsung menyatakan banding atas vonis yang dibacakan pada Selasa lalu.
Jaksa juga menyatakan banding karena vonis lebih rendah dari tuntutan yakni 10 tahun penjara.
Ikuti @Smart_Newz